Rabu, 08 Februari 2017

For my old friend

          Entah perasaan apa ini.Bahkan tekadang akupun masih ragu. Aku bahagia mengenalmu, memiliki teman sepertimu,terutama bagiku, seorang wanita yang merasa sulit untuk berteman dengan seorang laki-laki. Walaupun sebenarnya aku senang jika memiliki teman bahkan sahabat laki-laki. Karena bagiku dengan memiliki teman laki-laki aku bisa bertukar pikiran dan bertukar pendapat tentang berbagai hal dari sisi perempuan dan laki-laki. Aku terlalu nyaman dengan pertemanan ini, sampai aku tak sadar bahwa kita sangat dekat, beberapa orang menganggap hubungan ini lebih dari sekadar pertemanan biasa bahkan menganggap ada perasaan special dalam pertemanan ini. Namun aku menyangkalnya karena aku merasa bahwa ini hanya pertemanan biasa. Aku mengangkap bahwa semua yang sering kau ungkapkan tak lebih dari sekadar gurauan, selalu begitu , sampai saat ini pun tetap begitu. 

          Sampai akhirnya aku menyadari satu hal, ada perasaan lain dalam hubungan ini dan itu datangnya dari diriku. Akupun teringat tentang ungkapan bahwa tak ada hubungan murni antara perempuan dan laki-laki, sekeras apapun menolak sekuat apapun menghindarinya. Awalnya aku tak percaya dengan ungkapan itu, sampai akhirnya aku sendiri yang merasakannya. Aku sadar perasaaan ini salah, aku harusnya tak begitu karena aku telah memiliki teman special yang harus aku jaga perasaanya seperti ia menjaga perasaannya untukku. Harusnya aku ingat bahwa apa yang kau ungkapkan hanyalah sebuah gurauan, namun aku hanyalah perempuan biasa yang akan melemah pula pertahanannya bila selalu diperhatikan lebih dari yang seharusnya, diberi perkataan manis yang harusnya tak perlu kau ungkapkan bila kita hanya sekadar berteman. Namun aku tak akan menyalahkanmu, tak akan pernah. Harusnya aku menyadari dan menjaga pertemanan ini untuk menjadi pertemanan biasa antara perempuan dan laki-laki.           Hingga akhirnya kita tak pernah berhubungan lagi, entah apa penyebabnya. Aku bahkan tak tahu kabar apapun darimu. Sampai akhirnya aku tahu kau telah mendapatkan teman perempuan baru bahkan ia adalah teman special bagimu. Aku turut senang mengetahuinya, semoga ia bisa mengingatkanmu untuk selalu berkomunikasi dengan Sang Penciptamu. Aku hanya merasa kehilangan teman laki-laki sepertimu, ya hanya itu. Semoga kau menjadi pribadi yang jauh lebih baik lagi. Aku akan selalu menjadi temanmu, selamanya akan tetap begitu.


Sabtu, 16 Juli 2016

Pengalaman jadi Mahasiswa Baru

Haiiii .....kali ini gue mau berbagi sedikit cerita gue tentang pengalaman kuliah di luar kota. Gue tinggal di Jakarta,tapi tunggu jangan kira kalau gue kuliah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Bali, Sulawesi, apalagi Papua. Gue kuliah di PTN di Depok ,yup kota tetangga. 
      Mungkin pengalaman gue engga ada apa-apanya sama temen-temen yang kuliah di luar kota beneran (jauh). Tapi gue juga ngerasain gimana rasanya pisah sama orang tua, adik kakak, temen, lingkungan rumah, dan kasur kesayangan hehehe.
Jujur gue tipe orang yang cuek dan engga mau kelihatan sedih di depan orang lain. Awalnya mungkin biasa aja buat pindah tempat tinggal karena kuliah apalagi bisa pulang setiap minggu. Tapi semakin dekat waktu kuliah, gue baru sadar kalau gue akan ninggalin semua yang ada di kota gue sekarang. Hidup sama orang baru, lingkungan baru, temen baru, dan kasur baru (tetep ya kasur number one). Yang biasa kalau sakit ngeluh ke orang tua ,sekarang engga bisa lagi ngeluh. Kalau sakit ya dirasakan sendiri,kalau ada apa-apa ya ngurus sendiri,masak atau cari makan sendiri, kalau uang habis juga yaa merana sendiri deh hahaha. 
      Sekarang jadi baru berasa kalau gue cepet banget resepnya padahal kayaknya baru kemarin jadi anak SMP terus tiba tiba harus kuliah. Seneng sih bisa kuliah di salah satu PTN terbaik,bersyukur karena ga gampang lolos seleksi. Sedangkan temen-temen yang lain bisa kuliah aja udah syukur. Tapi ya dukanya harus pisah sama orang tua,saudara,lingkungan ,rumah. Melow banget ya gue ha ha, tapi sumpah deh kuliah di luar kota tetep aja ada suka dukanya. Jadi buat yang lagi kuliah di luar kota ,semangat yaa biar cepet lulus dan balik ke kota asal . See yaa

Selasa, 14 Juni 2016

Revolusi Amerika

Revolusi Amerika


1.    Latar Belakang 

Pada awal tahun-tahun 1600-an terjadi gelombang perpindahan yang besar dari Eropa ke Amerika Utara.Pusat permukiman permanen Inggris yang pertama didirikan di Amerika adalah sebuah pos perdagangan yang didirikan di Jamestown pada tanhun 1607, dalam Domini Lama Virginia.
Kebanyakan emigran dari Eropa meninggalakan tanah air mereka untuk memperoleh kesempatan ekonomi yang lebih luas yaitu hasrat yang seringkali disertai pendambaan akan kebebasan agama atau tekad untuk melepaskan diri dari penindasan politis. Selama pergolakan-pergolakan agama diabad ke-16 dan ke-17 muncul golongan Puritan. Mereka menuntut protestanisasi yang lebih menyeluruh terhadapa gereja nasional yang lebih menyeluruh terhadap gereja nasional, dan menganjurkan bentuk kepercayaan dan ibadah yang lebih sederhana.
Semenjak saat itu Amerika telah menjadi koloni dari bangsa Inggris. Pada awalnya sikap Inggris memang bersikap lunak terhadap tanah koloni. Namun setelah itu memberlakukan berbagai peraturan-peraturan untuk daerah koloni. Peraturan ini dianggap telah merugikan bangsa Amerika. Para penduduk Amerika kebanyakan imigran dari Inggris yang mencari kebebasan dalam beragama, namun setelah mereka mendapatkan dunia baru pemerintah Inggris tetap menginervensi.
Dari hal itulah muncul perasaan ingin melepaskan diri dari negeri Induk yang telah dianggap merugikan warga koloni. Mereka melakukan gerakan atau revolusi untuk melepaskan belenggu negeri Induk. 


2.1  Keadaan Amerika Sebelum Revolusi

Penduduk asli dan yang mula-mula menempati Benua Amerika adalah suku Indian. Namun, dengan adanya penjelajahan bangsa-bangsa Eropa untuk mencari rempah-rempah dn daerah- daerah baru maka banyak bangsa Amerika yang dating ke Amerika. Penduduk asli Amerika kemudian tergusur ke daerah-daerah pinggiran dan tidak mampu menghadapi para imigran yang dating yang lebih tangguh dan modern.
Berkembangnya ajaran Copernicus yang menyatakan bahwa bumi itu bulat, penemuan kompas sebagai penunjuk arah maka atas perintah raja Spanyol, Chirstophorus Colombus (1451-1506) berlayar bersama anak buahnya ke arah Barat. Colombus dengan tiga buah kapalnya, yakni Santa Maria, Pinta, dan Nina mengarungi Samudera Atlantik dan berhasil mendarat di Guanahari (Kemudian disebut San Salvador) Kepulauan Bahama, di perairan Karibia., Amerika pada tanggal 12 Oktober 1492. Benua baru yang ditemukan Colombus itu diberi nama Amerika. Nama ini diambil sebagai penghormatan kepada seorang pelaut Italia yang ikut dalam pelayarannya, yakni Amerigo Vespucci. Benua Amerika ini merupakan dunia baru bagi orang-orang Eropa. Setelah Colombus kemudian banyak orang-orang Spanyol dan Portugis dating di Amerika. Mereka berhasil menguasai daerah itu yang membentang dari Mexico sampai Chile di Amerika Serikat. Wilayah tersebut sering disebut Amerika Latin.
Pada abad ke 17 bangsa-bangsa Barat lain seperti Prancis, Belanda dan Inggris memperebutkan daerah Amerika Utara, Prancis dibawah pimpinan  Samuel de Champalin berhasil menduduki Kanada (1603). Pada tahun 1699, Ibervili berhasil menduduki muara Missisippi. Dengan demikian, Prancis mempunyai daerah jajahan bagian tengah Amerika Utara.
Inggris dibawah pimpinan Raligh berhasil menduduki Virginia. Pada tahun 1602 Pligrimfather menduduki Massachustts dan Calvert pada tahun 1623 menduduki Maryland. Dengan demikian, timbul penjelajahan Inggris di sepanjang pantai timur Amerika Utara. Belanda di bawah pimpinan Hudson berhasil menduduki Sungai Hudson (1609). Pada tahun 1926 Minuit menduduki Nieuw Amsterdam (kemudian diganti New York)
Banyak orang-orang Inggris yang meninggalkan negerinya menuju koloni Inggris di Amerika Utara dengan berbagai tujuan. Ada yang ingin mencari kebebasan hidup, ada pula petualang-petualang yang ingin mencari kekayaan, dan yang paling banyak adalah petani-petani miskin yang ingin mendapatkan sebidang tanah untuk bisa hidup layak.
Pada tahun 1674 Inggris berhasil merebut Nieuw Amsterdam yang kemudian, namanya diganti menjadi New York. Dalam perang tujuh tahun (1756-1763), Inggris berhasil merebut daerah Kanada dan Lousiana (daerah Mississipi) dari Prancis. Dengan kekelahan ini maka lenyaplah sudah kekuasaan Prancis di bumi Amerika.
Selanjutnya terbentuklah tiga belas koloni Inggris di sepanjang Pantai Timur Amerika Utara. Ketiga belas koloni inilah yang menjadi inti terbentuknya negara Amerika Serikat pada tahun 1776. Berdasarkan faktor geografis, koloni Inggris dibagi menjadi dua bagian, yakni Koloni Utara dan koloni Selatan. Koloni Utara terdiri dari New Hampshire. Massachusetts, Rhode Island, Connecticut, New York, New Jersey, Pensylvania, dan Dalware. Koloni Selatan terdiri atas Maryland, Virginia, North Caroline, South Carolina, dan Georgia.
Selama abad ke-17 Amerika merupakan representasi dari kultur sebaik seperti politik dalam pemerintahan negara Induk Inggris. Berbagai kebutuhan hidup sehari-hari para kolonis dibantu oleh negara induk. Pertumbuhan kehidupan intelektual terkendala oleh berbagai faktor. Kontak di antara koloni satu dengan koloni lain belum intensif, masih banyak tertuju pada kepentingan negara induk. Kehidupan koloni wilayah Selatan terbesar adalah mengantungkan pada bidang pertanian dan perkebunan lebih berfokus pada status propinsi milik Inggris.
Masyarakat pemilik perkebunanan di Selatan terdiri dari ratusan keluarga yang berasal dari kaum aristokrat. Mereka terpusat di pemukiman pantai Teluk Chesapeake dan di dataran rendah South Carolina. Mereka merupakan kaum elit dalam masyarakat perkebunan, kelas sosial mereka didasarkan pada kekayaan, utamanya kepemilikan tanah-tanah perkebunan dan para budak. Mereka merasa sebagi ras yang super diperoleh secara turun temurun. Superioritas ras mulai muncul sebagai konsekuensi dari daerah perkebunan dengan menggunakan tenaga-tenaga budak. Muncul apa yang dinamakan teori ras yang isinya bahwa kedudukan orang kulit putih dalam masyarakat lebih tinggi dan unggul dibanding dengan orang-orang non putih. Pada masa kolonisasi Budak-budak Afrika yang "ditemukan" melalui "discovery" pada abd ke-15 dan 16 dianggap dan diperlakukan sebagai ras yang rendah, tidak beragama (Kristen) dan tidak beradab. Namun demikian, masuknya para budak ke dalam agama Kristen tidak sendirinya mereka dibebaskan dari statusnya sebagai ras yang dianggap rendah.
Ekologi kolonial wilayah Selatan yang berbasis pada hasil pertanian dan perkebunan jelas mempengaruhi kultur mereka. Hasil pertanian dan perkebunan itu sangat menguntungkan bagi pemerintah kolonial Inggris. Cuaca wilayah Selatan mendukung terjadinya basis kehidupan dari hasil pertanian perkebunan.
Virginia sebagai koloni pertama Inggris di Selatan, pada 1619 telah menghasilkan tembakau mencapai 20.000 pound dan pada 1688 mencapai 18 juta pound. Masyarakat di Selatan selain terdiri dari para pemilik perkebunan, petani, budak-budak, juga didapati sebagian masyarakat terdidik, para negarawan, dan pendeta. Mereka tetap mempertahankan keberadaan lambaga perbudakan. Struktur sosial di Selatan yang berbasis ekonomi perkebuanan menempatkan kelompok aristokrat sebagai the ruling classDibawah sistem aristokrasi di Selatan itu subtansinya adalah dari kelas mengah, terdiri dari pemilik perkebunan biasa, petani kecil, para saudagar dan pedagang kelompok professional
Di koloni-koloni utara atau daerah New England, sepereti halnya di daerah tengah dan selatan periode ekspansi konomi ditandai dengan terbentuknya stratifikasi sosial baru. Namun demikian, berbeda dengan koloni-koloni di daerah tengah dan selatan, koloni-koloni utara pada zaman kolonisaasi tidak diikuti dengan gelombang migrasi susulan dari Eropa dalam jumlah besar. Kultur koloni Utara beradasrkan kehidupan pedagangan dan industri.

2.2  Sebab- Sebab Terjadinya Revolusi Amerika

Revolusi Amerika merupakan suatu revolusi politik. Revolusi ini hadir dari suatu perjuangan untuk kemerdekaan politik dan untuk menegakkan nasionalisme Amerika. Revolusi ini dipimpin oleh kaum ningrat Whing yang mencari kebebasan dari tekanan politik dan Ekonomi dari pemerintahan Inggris. Para pejuang revolusi Amerika berasal dari semua kalangan tidak hanya kalangan kelas bawah. Revolusi Amerika ini terjadi akibat kegagalan Kerajaan Inggris untuk mempertemukan tuntutan tentang keamanan kerajaan dengan tindakan memberikan pemerintahan sendiri yang dapat dianggap layak karena kematanggannya tanah jajahan dan dengan taraf pengambilan bagian dalam menentukan putusan – putusan mengenai kerajaan yang mungkin diberikan oleh suatu pemerintahan yang lebih bijaksana.
                Pertumbuhan koloni-koloni Inggris di Amerika selama awal abad XVII sampai dengan abad XVIII menibulkan berbagai ketegangan dengan negara-negara Eropa terutama Perancis. Muncunya kekuasaan Inggris membuat negara-negara Eropa terancam. Mulai akhir abad XVII sampai dengan pertengahan abad XVIII, ditandai dengan banyak pertikaian internasional. Dominasi Spanyol, Portugis, Perancis terusik dengan munculnya kekuatan baru di lautan yaitu Inggris. Pertikaian antar negara Eropa pada akhirnya berkaitan dengan rebutan tanah jajahan. (YB. Yurahman, 2002: 39)
            Dalam tahun 1763 rakyat Inggris Raya di koloni-koloni di Amerika belum berpikiran untuk merdeka, mereka masih setia terhadap kerajaan Inggris. Koloni-koloni di Amerika pada waktu itu masih bersifat agraris. Daerah kekuasaan Inggris setelah mendapat pampasan perang melawan Perancis menjadi sangat luas. Antara Pegunungan Apalachian sampai dengan Sungai Mississippi yang dihuni oleh 200.000 suku Indian dan merupakan bagian dari kekuasaan Inggris. Secara sepihak pemerintah Inggris di London mengklaim wilayah yang sangat luas, sekalipun tak satupun orang Inggris bertempat tinggal di wilayah itu. Klaim atas wilayah itu dikenal dengan istilah The Proclamation Line tahun 1763. Klaim wilayah yang demikian luas terobsesi dengan pemandangan perkebunan tembakau yang tersebar di daerah koloni Virginia. Perkebunan ini menjadi harapan yang besar untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya.
            Kemenangan Inggris dari Perancis ternyata membawa akibat rangkap. Di satu pihak jajahan Inggris bertambah luas, di pihaklain Inggris harus menanggung beban keuangan. Selain itu diperlukan pegawai-pegawai baru dan alat kelengkapan kemanan di wilayah tersebut. Untuk keperluan tersebut rakyat Inggris memerlukan banyak biaya. Dan alasan inilah yang besar pengaruhnya bagi perlunya rakyat di tanah koloni segera melakukan upaya-upaya memerintah sendiri tanpa ada campur tangan kerajaan Inggris. Masalah keuangan yang dialami oleh kerajaan Inggris memicu pemerintahnya untuk mencari jalan keluarnya, yaitu dengan menerapkan pengaturan-pengaturan di tanah koloni. Pada awalnya kebanyakan penduduk koloni merasa bangga  menjadi bagian dari kerajaan Inggris. Tetapi selepas perang mereka merasa perlu hidup bebas dari penguasaan Inggris apalagi tekanan dari faktor ekonomi dan rangsangan dari perubahan dalam politik dan keadaan sosial penduduk ketika itu . Ini meyebabkan mereka bangkit secara revolusi menentang Inggris.
            Adapun sebab-sebab timbulnya Revolusi Amerika adalah sebagai berikut :
Sebab Umum
*      Adanya Paham Kebebasan dalam Politik
Koloni Inggris di Amerika tidak didirikan oleh pemerintah Inggris, tetapi diciptakan oleh pelarian-pelarian dari Inggris yang menadapat tekanan agama, sosial, ekonomi dan politik.Kaum koloni menyatakan bahwa mereka adalah manusia merdeka yang membangun koloni didunia baru. Paham kebebasan kebebasan kaum koloni bertentangan dengan paham pemerintahan Inggris yang menganggap bahwa daerah koloni adalah jajahannya. Hal ini didasarkan pada Perjanjian Paris 1763.
*      Adanya Paham Kebebasan dalam Perdagangan
Kaum koloni juga menganut paham kebebasan dalam perdagangan, hal itu bertentangan dengan paham pemerintah Inggris yang merasa berkuasa atas koloni di Amerika. Oleh karena itu, pemerintah Inggris memerintahakan agar hasil bumi dari daerah koloni harus dijual kepada negeri induk saja. Sebaliknya, penduduk koloni diwajibkan pemerintah Inggris hanya membeli barang-barang hasil industry negara induk saja. Kaum koloni menentang peraturan yang bersifat monopoli dan menghendaki adanya kebebasan dagang.
*      Adanya Berbagai Macam Pajak.
Berbagai macam pajak diterapkan, berkaitan dengan adanya krisis keuangan Inggris akibat Perang Tujuh Tahun. Perang berakhir dengan kemenangan di pihak Inggris. Dengan kemenangan tersebut, menimbulkan beban baru bagi pemerintah Inggris terutama masalah keuangan. Pemerintah Inggris kemudian memberlakukan berbagai macam pajak. Sebaliknya warga koloni dengan tokohnya Semuel Adams menentang kebijakan tersebut dengan semboyan no taxation without respresntation, artinya ada pajak tanpa adanya perwakilan. Pajak-pajak yang diterapkan oleh pemerintah Inggris untuk daerah koloni :
1)      Undang-undang Gula (Sugar Act)
Akta gula telah diperkenalkan pada tahun 1764 . Akta ini bertujuan untuk memperoleh lebih banyak keuangan dari perdagangan koloni yaitu dengan mengenakan cukai atas gula, rum asing, menetapkan pajak ringan untuk gula cair dari semua sumber, dan memungut pajak atas kopi, anggur, sutra, dan sejumlah barang mewah lainnya. Cukai ini menyebabkan banyak kapal melakukan penyeludupan. Harapannya, penurunan cukai atas gula cair untuk proses penyuingan rum New England akan mengurangi penyelundupan dari Belanda dan Perancis. Untuk menerapkan Akta Gula ini, para petugas diperintahkan untuk lebih bertenaga dan efektif. Kapal perang Inggris di perairan Amerika diinstruksikan untuk menangkap penyelundup, dan dibekali surat kuasa penggeledehan yang memberi wewenang para opsir raja untuk menggeledah rumah yang dicurigai.
Cukai yang diberlakukan Akta Gula dan untuk cara menerapkannya menimbulkan kegemparan di antara para pedagang di New England. Mereka menolak dengan alasan cukai yang nilainya kecil bisa merugikan bisnis mereka. Rapat para pedagang, anggota legislatif, dan dewan kota memprotes hukum tersebt, dan pengacara kolonial menjumpai dalam pembukaan Akta Gula isyarat pertama adanya ”pemajakan tanpa perwakilan (pengambilan suara terlebih dahulu)”, sebuah slogan yang memberikan lasan bagi banyak orang Amerika untuk menentang negeri induk mereka.
2)      Undang-Undang Keuangan (Currency Act)
Parlemen memberlakukan Akta Mata Uang untuk mencegah uang kertas yang diterbitkan di koloni kerajaan mana pun menjadi alat pembayaran yang sah. Mengingat koloni adalah daerah perdagagan yang defisit dan secara ajek kekurangan alat pembayaran, aturan ini makin membebani perekonomian kolonial.
3)      Undang-Undang Materai (Stamp Act)
Pada tahun 1765 dikeluarkan undang-undang yang mengatur tentang pajak materai atas surat-surat kabar, pamflet, percetakan, dokumen-dokumen hukum, asuransi, surat perkapalan dan lisensi. Undang –undang ini mendapat reaksi yang luar biasa dari penduduk koloni Amerika.Penduduk koloni Amerika mulai beranggapan Inggris berusaha untuk memperlemah kondisi koloni Amerika.Para penduduk koloni melakukan protes dengan menyebarkan pamflet-pamflet profokatif untuk menentang pemberlakuan Undang-undang Materai dan mengadakan pemboikotan terhadap barang-barang Inggris. Sikap demikian yang memberikan dampak terhadap oerekonomian Inggris yang mulai melemah. Aksi protes terhadap Undang-Undang Materai merupakan langkah awal menuju arah revolusi. Karena mendapat aksi perlawanan yang begitu hebat oleh daerah koloni Amerika, Akhirnya Undang-Undang Materai dicabut pada tahun 1766.
4)      Undang-Undang Townshed
Pada tahun 1767 yang mengatur tentang pungutan atas gelas, timah, cat, kertas, dan hasil pungutan itu harus dipergunakan untuk membayar gaji para gubernur kerajaan.
5)      Undang–Undang Teh (Tea Act)
Pada tahun 1767, merupakan awal bencana bagi Inggris. Undang-undang ini mengatur tentang regukasi importing Teh di koloni Amerika. Pada tahun 1773, terjadi peristiwa Pesta Boston yang akhirnya merubah kebencian penduduk koloni Amerika menjadi sebuah gerakan yang menuntut sebuah pemerintahan yang Independen.
6)      Undang-undang Quebec Act
pada tahun 1774 yang mengatur tentang jaminan bahasa, agama dan ketatanegaraan.



Sebab Khusus
Sebab khusus meletusnya Revolusi Amerika ialah adanya peristiwa  yang dikenal dengan nama The Boston Tea Party pada tahun 1773. The Boston Tea Party adalah sebuah bentuk protes masyarakat Boston yang menolak cukai teh yang dilakukan koloni Inggris karna mereka mulai menghapus semua bentuk cukai undang- undang kecuali cukai teh yang merupakan barang mewah bagi koloni, dan hanya dikonsumsi oleh sekelompok kecil orang sebagai akibat dari pergolakan perlawanan terhadap Undang-Undang Townshend yang dianggap merugikan pihak pedagang koloni. Hal ini merupakan awal dari dimulainya embargo kolonial terhadap "teh inggris" dan akan terus berlanjut, hingga sampai pada peristiwa yang memicu terjadinya coercive act, yaitu peristiwa Boston Tea Party.
Insiden ini terjadi karena East India Company (EIC) memiliki persedian teh dalam jumlah besar yang tidak bisa dijual di Inggris sehingga membuat perusahaan tersebut hampir bangkrut.
Pemerintah Inggris turun tangan dan meloloskan Tea Act tahun 1773, yang memberikan hak kepada East India Company untuk mengekspor barang langsung ke koloni Amerika tanpa harus membayar pajak yang biasa dikenakan pada pedagang koloni. Dengan cara ini, EIC bisa menjual barang terutama teh di bawah harga normal sehingga memicu terjadinya monopoli perdagangan yang akan merugikan pedagang lokal.
Kebencian terus berlanjut terutama diantara mereka yang tidak terlibat dalam perdagangan monopoli dengan EIC sehingga tidak merasakan keuntungan dari monopoli perdagangan teh. Tea Act yang tidak adil lantas memicu gerakan boikot diantara penduduk koloni. Boikot ini mampu memobilisasi banyak pengikut dan menumbuhkan solidaritas antar koloni dan penduduknya. Wanita bahkan turut serta dalam aksi protes dan boikot. Rencana dibuat untuk mencegah kapal East India Company untuk berlabuh. Para agen perdagangan diminta untuk menuruti tuntutan boikot dan meminta kapal yang berisi teh kembali ke Inggris atau menyimpan muatannya di gudang.Namun, para agen perdagangan di Boston menolak untuk menurut dan tetap bersiap menyambut kapal dagang yang berlabuh meskipun mendapatkan penentangan
Kapal pembawa teh dijadwalkan berlabuh pada hari Kamis, 16 Desember 1773 di pelabuhan Boston.Pada malam itu, sekelompok pria berjumlah 30 hingga 300 orang menyamar sebagai Indian Mohawk bertolak menuju Wharf Griffin tempat kapal dagang Inggris berlabuh. Tiga kapal tersebut adalah The Dartmouth, Eleanor, dan kapal yang baru tiba, Beaver. Segera, para pemrotes yang menyamar sebagai mohawk dengan cepat mengosongkan berpeti-peti muatan teh dari kapal dan membuangnya ke laut. Saat pagi tiba, sekitar 45.000 kg teh yang diperkirakan bernilai ₤ 10.000 tertumpah ke perairan pelabuhan Boston.
Hal ini menimbulkan kemarahan pemerintah Inggris (Raja George III) sehingga menuntut pertanggungjawaban. Namun penduduk koloni tidak ada yang mau bertanggung jawab sehingga menimbulkan pertempuran yang menandai terjadinya Revolusi Amerika.


2.3 Jalannya Revolusi Amerika

Setelah terjadinya Peristiwa “The Boston Tea Party”, pemerintah Inggris mengeluarkan Undang-undang Paksa (Coervice Act) Tahun 1774 yang memperbolehkan tentara Inggris untuk menangkap dan menyerang orang-orang yang dicurigai. Akibatnya pada tanggal 19 April 1775, tentara Inggris yang dipimpin Letkol Francis Smith menyerang penduduk Boston, dengan alasan untuk menangkap John Hannock dan Samuel Adam sebagai dalang utama penentang pemerintah Inggris. Kaum koloni lain membela Boston sehingga meletuslah Revolusi Amerika yang dipimpin oleh George Washington.
Dalam bulan Juni 1774 Dewan Perwakilan Massachusetts mengusulkan supaya mengadakan kongres dalam bulan September di Philadelphia, dan di tanah-tanah jajahan lainnya kongres-kongres propinsi atau konvensi-konvensi daerah memilih wakil-wakil untuk Kongres tersebut. Jika golongan radikal diwakili oleh kedua saudara Adams dari Massachusetts, oleh Patrick Henry dan Richard Henry Lee di Virginia, dan oleh Christoper Gadsden, dari South Carolina, ada golongan teras kaum konservatif, yang dalam beberapa hal malahan bersikap konservatif ekstrim, yang ragu-ragu pada batas loyalisme. Dari saat permulaannya Kongres Kontinental pertama ini merupakan duel antara sayap radikal dan konservatif. Pada mulanya golongan radikal mencatat dua buah kemenangan ketika seorang yang bukan wakil, Charles Thomson dari Pennsylvania, dipilih menjadi sekretaris dan ketika resolusi-resolusi Suffolk disetujui. Yang belakangan ini, buah tangan dari Joseph Warren, telah diterima oleh suatu konvensi di Suffolk Country, Massachusetts, dan dibawa sesudahnyadengan secepat mungkin ke Philadelphia oleh Paul Revere.
Dengan bersatu di belakang Joseph Galloway, golongan konservatif mencoba untuk menerima sebuah rencana uni yang merupakan versi yang telah dicairkan dari Rencana Albany buatan Franklin dahulu. Berdasar pada usul Galloway pemerintah pusat akan terdiri dari seorang presiden jendral yang diangkat oleh Raja dan memegang jabatannya selama dikehendaki oleh Raja dengan hak veto atas tindakan-tindakan majelis agung, yang anggota-anggotanya harus dipilih untuk jabatan tiga tahun oleh dewan perwakilan tiap-tiap propinsi.
Secepat mungkin sesudah kemenangan ini golongan radikal memenangkan diterimanya rencana Perkumpulan Kontinental yang sifatnya drastis, yang menentukan bahwa wakil-wakil berjanji bahwa propinsinya akan menghentikan segala impor dari Inggris mulai tanggal 1 Desember, akan menghentikan seluruh perdagangan budak belian mulai tanggal tersebut, akan memulai menghentikan makan hasil-hasil luxe Inggris dan lain-lain negeri asing pada tanggal 1 Maret 1775, dan akan mengadakan embargo terhadap semua ekspor ke Inggris, Irlandia, dan Hindia Barat mulai tanggal 1 September 1775.
Dalam perkembangan rentetan pikiran politik yang revolusioner Proklamasi dan Resolusi-resolusi yang diterima oleh Kongres pada tanggal 14 Oktober telah memahatkan hubungan yang penting. Meskipun resolusi-resolusi ini kelihatannya radikal, namun suaranya lebih moderat daripada ”seruan terhadap rakyat Inggris” yang disusun oleh seorang pengacara muda dari New York, John Jay. Sebelum bubar, Kongres mengatur beberapa tindakan lanjutan antara tanah-tanah jajahan. Ia memutuskan untuk bersidang kembali pada tanggal 10 Mei 1775, jika pada tanggal itu keberatan-keberatan Amerika belum disambut. Tetapi golongan radikal sendiri menyangsikan kemungkinan diadakannya Kongres baru.
Meskipun adanya pendirian moderat yang diambil oleh Kongres Kontinental Pertama dan kenyataan bahwa kebanyakan golongan-golongan di Amerika masih tetap setia kepada Mahkota, kadaan di Inggris tidak lagi menolong ke arah penyelesaian secara damai dari persoalan-persoalan. Perkembangan-perkembangan dalam kongres dianggap oleh seorang anggota kabinet ”melampaui segala pikiran pemberontakan”. Sementara itu laporan-laporan tentang kekerasan di Amerika telah mendorong timbulnya perasaan anti Amerika dikalangan kaum pedagang sendiri. Dalam bulan November 1774, George III menulis kepada North: ”Pemerintah New England berada dalam keadaan memberontak”, dan menambahkan ”pukulan-pukulan harus menentukan apakah mereka akan tunduk kepada negeri ini atau merdeka
Pukulan-pukulan akan menentukan nasib kerajaan, tetapi mungkin sekali tidak secara yang diharapkan. Pada tanggal 9 Februari suatu pernyataan dari kedua majelis perlemen mengecap Massachusetts melakukan pemberontakan. Jauh dalam bulan Maret persetujuan raja diberikan kepada sebuah undang-undang yang melarang tanah jajahan New England untuk mengadakan perdagangan dengan setiap bangsa kecuali Inggris dan Hindia Barat milik Inggris sesudah tanggal 1 Juli dan menghalang-halangi orang-orang New England mengunjungi daerah perikanan di Atlantik Utara, dan dalam Bulan April ketentuan-ketentuan dari undang-undang ini diperluas terhadap lima tanah jajahan lainnya yang telah meratifikasi Perkumpulan Kontinental seperti yang dikabarkan ke London.
Tetapi dalam bulan-bulan yang malang kemudian adalah penindasan dan perlawanan dan bukan perdamaian dan konsessi yang menentukan arus perkembangan selanjutnya. Dalam masa lowong antara Kongres pertama dan kedua, Massachusetts, kecuali Boston, yang diduduki oleh pasukan-pasukan Jendral Gage, membangunkan kembali militia dan mulai mengumpulkan gudang-gudang militer. Dalam bulan Desember 1774, Gage meminta ”pasukan yang cukup untuk menundukkan negeri dengan jalan menyerbu ke dalamnya”, dan sekiali lagi dalam bulan Februari ia memperingatkan Barrington: ”untuk mengamankan kota Boston saja tidak akan mengakhiri persoalan; pasukan-pasukan harus menyerbu ke dalam negeri”. Ketika bulan April tiba, Gage siap untuk menyerang.
Dengan mengatur kembali orang-orangnya, Smith berbaris menuju ke Concord, dimana ia menghancurkan beberapa alat militer dan tepung. Tetapi di Jembatan Utara Concord suatu pasukan orang-orang militia yang kian bertambah banyak menyerang regu Inggris, dan ketika Smith mundur dari Concord untuk berbaris kembali ke Boston, pasukannya diserang dari segenap sudut oleh orang militia. Hanya kedatangan suatu pasukan bala bantuan, yakni ketika ia tiba di Lexinton, menolongnya dari mala petaka yang besar.
Lexinton membuktikan bahwa orang-orang militia yang masih hijau dapat melawan prajurit-prajurit  baju merah Inggris yang berpengalaman dan dapat merebut inisiatif di pihak kaum patriot.
Dengan beradanya daerah-daerah pedalaman dibawah kekuasaan kaum Patriot, maka pertahanan Boston dirasa sudah tidak aman. Ancaman dapat diarahkan kepada kota itu baik dari harlestown dimana meriam-meriam yang sedang diarahkan ke Bunker atau Breed’s Hills, akan menyebabkan bagian berlabuh dari sebelah utara dari armada Inggris sulit untuk dipertahankan. Kedudukan Amerika yang terpenting dipertahankan oleh 1600 orang dengan 6 buah meriam dan dipimpin oleh Kolonel William Presscott.
Pada bulan Januari 1776, Thomas Paine seorang pemikir politik dan penulis yang datang ke Amerika dari Inggris pada tahun 1774, menerbitkan pamflet setebal 50 halaman bertajuk Common Sense. Namun masih ada yang harus diselesaikan yaitu memperoleh kesepakatan dari semua koloni untuk mencetuskan deklarasi secara resmi. Pada tanggal 10 Mei 1776, setahun setelah pertemuan pertama Kongres Kontinental Kedua sebuah resolusi telah disepakati yang meminta pemisahan diri. Deklarasi Kemerdekaan pada 4 Juli 1776 sebagian besar merupakan karya Jefferson. Deklarasi ini diangkat dari filosofi politik Perancis dan aliran pencerahan Inggris juga teori Kontrak Sosial dari John Locke. Untuk berjuang demi kemerdekaan Amerika adalah sama seperti berjuang mendapatkan suatu pemerintah yang didasrkan kesepkatan bersama sebagai ganti sebuah permintaan yang dipimpin seorang raja yang telah dengan satu dan lain cara menjadikan kita subyek kekuasaan hukum asing di luar konstitusi kita dan yang tidak diakui oleh hukum kita.Hanya pemerintah yang dibangun berdasarkan kesepakatan bersama yang dapat melindungi hak-hak asasi manusia untuk hidup, merdeka dan mengejar kebahagiaan. Maka berjuang demi kemerdekaan Amerika adalah berjuang atas nama hak dasar seseorang. Amerika pun memenangkan revolusinya.
Pada tanggal 4 Juli 1776 dibuat sebuah neraca perimbangan kekuatan militer, akan tampak jelas bahwa komandan-komandan Inggris di Amerika mempunyai kelebihan berupa pasukan yang cukup besar dengan segala perlengkapannya. Suatu jumlah besar dari perwira-perwira dan prajurit dipihak kaum Patriot telah mendapat pengalaman milter yang berguna dalam Perang Perancis dan Indian. George Washington memperlihatkan sifat-sifat pemimpin milter yang tidak ada bandingannya. Inggris melakukan gerakan kampanye di Kanada, di daerah Selatan dan dinegara-negara bagian Tengah. Pasukan Amerika berhasil memukul mundur pasukan Inggris. Kemenangan kaum koloni pada 1777, ketika Jendral Burgoyne beserta anak buahnya menyerah di Saratoga.
Persekutuan Amerika dengan Prancis, prancis yang dari semula timbulnya persengketaan, telah secara tidak resmi memberikan bantuan senjata dan uang kepada Amerika. Pihak Prancis dibawah pimpinan Lafayette membantu perjuangan kemerdekaan Amerika. Pasukan Inggris dibawah pimpinan Cornwallis denga 8.000 pasukannya menyerah di Yorktown. Sesudah peristiwa Yorktown terjadi perundingan perdamaian antara Inggris dengan Amerika. Perang kemerdekaan akhirnya dimenangkan Amerika. Perundingan Perdamaian merupakan pengakauan kemerdekaan Amerika oleh Inggris. Disamping ketentuan lainnya yang terpenting mengenai pemberian hak kepada Amerika atas daerah Trans Appalachia sebelah barat sampai kepada Sungai Mississipi.


Revolusi Amerika yang melahirkan deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat telah mengiringi wujud nyata dari pelaksanaan pemerintah demokrasi, yaitu dengan terpilihnya presiden pertama Amerika Serikat George Washington yang dipilih oleh rakyat untuk masa 4 tahun. Sedangkan dalam melaksanakan seluruh kepentingan Negara diurus oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat terdiri dari presiden dan sebuah lembaga legislatif yang bernama Congress. Congress terdiri dari Senate, sebagai Perwakilan tiap Negara bagian, dan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai wakil atas dasar jumlah penduduk.
Tata cara pengangkatan maupun pemilihan presiden di Amerika Serikat banyak diterapkan di Eropa Barat, Begitu Juga dalam tata cara penyelenggaraan pemerintah banyak pengaruh terhadap sistem pemerintah yang berlaku di daratan Eropa.
Pengaruh revolusi amerika begitu besar di daratan Eropa. Revolusi Perancis 14 Juli 1989 diilhami dari revolusi yang terjadi di daratan Amerika. Penjara Bastille diserang, raja yang absolut digulingkan dan pemerintahan didasarkan atas sistem perwakilan rakyat.
Selain daratan eropa, pengaruh dari Revolusi Amerika juga terasa di Amerika Latin dan mendorong Negara-negara di kawasan tersebut untuk melepaskan diri dari ikatan penjajah. Dalam revolusi Amerika Latin kita mengenal nama-nama seperti Simon Bolivar yang dijuluki “Bapak Kemerdekaan Amerika Latin”, Jose San Martin, de Iturbide dan Filisola.
Begitu juga dengan masalah  Hak Asasi Manusia, Abraham Lincoln sebagai presiden Amerika yang tepilih tahun 1860 merupakan presiden yang menentang perbudakan. Sehingga tindakannya tersebut membawa namanya sebagai salah satu tokoh hak asasi manusia di dunia. Walau Amerika Serikat merupakan salah satu Negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, tetapi masalah pandangan hak asasi manusia tidak mungkin disamakan karena setiap Negara mempunyai kepirbadian bangsa yang berbeda. Akan tetapi dengan adanya pernyataan Amerika Serikat dan penghapusan perbudakan yang dilakukan oleh Abraham Lincoln telah membawa angin segar bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan telah mengilhami lahirnya “pernyataan Hak Asasi Manusia Sejagat” pada tanggal 10 Desember 1948.
  • Tersebarnya paham kebebasan dan kemerdekaan baik di Eropa maupun di seluruh Dunia.
  • Menjadi pendorong meletusnya Revolusi Perancis.
  • Memberi inspirasi timbulnya perang kemerdekaan Negara-negara Amerika Latin untuk menentang penjajahan Spanyol dan Portugis.
  • “Declaration of Independence” (1776) yang di dalamnya berisi “human right” menjadi dasar tentang pernyataan hak asasi manusia dalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa.
  • Bagi Indonesia: Declaration of Independece 1776 yang berisi pengakuan tentang hak-hak asasi manusia ditambah pernyataan Presiden Wodrow Wilson tentang penentuan nasib sendiri nantinya:
a)  Mempengaruhi perjuangan organisasi pergerakan kebangsaan di Indonesia. Terbukti, perhimpunan Indonesia mencantumkan asasnya: mengusahakan suatu pemerintahan Indonesia yang bertanggung jawab hanya kepada rakyat Indonesia.
b)  Mempengaruhi penyususnan Teks Proklamasi Indonesia dan penyusunan Undang-undang Dasar 1945 terutama pembukaan alinea pertama: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
c) Langkah-langkah untuk mempertahankan kemerdekaan Amerika yang dilakukan melalui perjuangan fisik dan idiplomasi nantinya untuk mempertahankan kemerdekaan. Misalnya melalui konfrontasi fisik (perang kemerdekaan) dan diplomasi ke Negara-negara Timur Tengah yang dipimpin H. Agus Salim


3. Kesimpulan

Revolusi Amerika merupakan suatu revolusi politik. Revolusi ini hadir dari suatu perjuangan untuk kemerdekaan politik dan untuk menegakkan nasionalisme Amerika. Revolusi ini dipimpin oleh kaum ningrat Whing yang mencari kebebasan dari tekanan politik dan Ekonomi dari pemerintahan Inggris. Para pejuang revolusi Amerika berasal dari semua kalangan tidak hanya kalangan kelas bawah. Revolusi Amerika ini terjadi akibat kegagalan Kerajaan Inggris untuk mempertemukan tuntutan tentang keamanan kerajaan dengan tindakan memberikan pemerintahan sendiri yang dapat dianggap layak karena kematanggannya tanah jajahan dan dengan taraf pengambilan bagian dalam menentukan putusan – putusan mengenai kerajaan yang mungkin diberikan oleh suatu pemerintahan yang lebih bijaksana.
Terjadinya revolusi yang menginginkan lepasnya daerah koloni dari intervensi negaeri Induk yakni Inggris terbagi menjadi dua sebab umum dan sebab khusus. Sebab umum dipicu adanya kebebasan dalam politik, adanya paham kebebasan dalam perdagangan. Semenjak terlibat dalam Perang Tujuh Tahun melawan Prancis telah membuat Inggris mengalami krisis keuangan meskipun menjadi pemanang. Dari situlah pemerintah Inggris menerpakan berbagai macam pajak untuk diterapkan di daerah koloni antaral lain pajak :  Undang-undang Gula (Sugar Act), Undang-Undang Keuangan (Currency Act) , Undang-Undang Materai (Stamp Act) , Undang-Undang Townshed, Undang–Undang Teh (Tea Act) dan Undang-undang Quebec Act.
Dalam bulan Juni 1774 Dewan Perwakilan Massachusetts mengusulkan supaya mengadakan kongres dalam bulan September di Philadelphia, dan di tanah-tanah jajahan lainnya kongres-kongres propinsi atau konvensi-konvensi daerah memilih wakil-wakil untuk Kongres tersebut. Pada tanggal 5 September 1774 diadakan Kongres Kontinental yang pertama didatangi 12 tanah jajahan. Dalam kongres menjelaskan hak-hak dari orang-orang ditanah jajahan, anataranya penghidupan, kemerdekaan, hak-hak milik dan dewan-dewan perudangan. Kongres ini pada intinya kabanyakan golongan di Amerika masih setia kepada Raja Inggris, namun tetap diinginkan perbaikan hubungan antara daerah koloni dengan negara induk. Sementara itu terjadi pertempuran antara pasukan Inggris dengan rakyat koloni, pertempuran ini terjadi di Lexington, Concord dan Boston. Tanggal 10 Mei 1775 Kongres Kontinental yang kedua bersidang di Philadelpia. Pada tanggal 5 Juli, kongres menerima apa yang dinamakan “Olive Branch Petition” atau Petisi Perdamaian yang disusun oleh Dickinson, yang dengan cepat merebut kedudukan pimpinan  dari golongan konservatif yang dipegang oleh Galloway dalam kongres pertama. Petisi itu menyatakan harapan supaya hubungan baik akan pulih kembali dan memohon kepada Raja supaya mencegah tindakan-tindakan permusuhan selanjutnya sampai dapat diusahakan suatu perdamaian.
Revolusi Amerika telah berdampak luar biasa baik bagi Amerika sendiri maupun bagi dunia.Revolusi amerika merupakan salah satu revolusi yang begitu besar pengaruhnya terhadap pelaksaan hak asasi manusia dan pelaksanaan pemerintahan demokrasi di dunia. Karena revolusi amerika merupakan peperangan untuk mempertahankan kebebasan, kemerdekaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pengaruh revolusi amerika begitu besar di daratan Eropa. Revolusi Perancis 14 Juli 1989 diilhami dari revolusi yang terjadi di daratan Amerika. Penjara Bastille diserang, raja yang absolut digulingkan dan pemerintahan didasarkan atas sistem perwakilan rakyat.

 
Daftar Pustaka
http://renyputriaditiya.blogspot.co.id/2014/06/v-behaviorurldefaultvmlo.html?m=1

Sabtu, 11 Juni 2016

Revolusi Rusia

Revolusi Rusia

A.Keadaan Sebelum Revolusi
    Pada masa pemerintahan Tsar Nicolas II 
-Pemerintahan sangat reaksioner dan birokratis
-Bidang ekonomi sangat progresif ,terutama dalam bidang industri (industri tekstil, pertambangan batu bara dan besi) ,maka muncullah kaum buruh.
-Pada tahun 1905 terjadi pemberontakan kaum buruh yang bertujuan menuntut persamaan nasib dan persamaan hak. Hal ini selaras dengan semboyan mereka yaitu "Sama Rasa Sama Rata" .Rakyat juga menuntut pemerintahan yang liberal.
-Rusia mengalami kekalahan melawan Jepang.

        Kekacauan tersebut dapat diatasi oleh Tsar Nicolas II dengan tindakan :
a.Menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
b.Membentuk Duma (DPR).

     Namun dalam Duma terjadi pertentangan kaum sosialis dan liberalis. Kaum sosialis menghendaki susunan rakyat yang sosialis, sedangkan kaum liberalis menghendaki adanya Monarki Konstitusional. Namun Tsar Nicolas II memihak kaum sosialis dan Duma dibubarkan.


B. Sebab atau Latar Belakang Revolusi
a.Bidang Politik
-Tsar tidak memberi hak politik bagi warganya.
-Duma tidak menunjukkan dasar dasar demokratis.

b.Bidang Sosial Ekonomi
-Penghargaan tuan tanah terhadap buruh tani sangat rendah.
-Perbedaan kehidupan para bangsawan dan rakyat biasa.
-Star bersama para bangsawan hidup dalam kemewahan.
-Kaum pengusaha dan intelektual tidak puas dengan situasi pemerintahan Tsar Nicolas II
-Timbulnya aliran yang menentang Tsar Nicolas II



C. Jalannya Revolusi
1.Revolusi Februari 1917
-Dimulai dari Petrograd (leningrad) dengan demo menuntut bahan makanan, kemudian diikuti dengan pemogokan. Revolusi yang dipimpin kaum Kadet berhasil menggulingkan Tsar Nicolas II 
-Kaum Kadet tidak segera mengadakan perubahan. Kaum Menswiki di bawah pimpinan Karensky menggulingkan kaum Kadet.
-Program Pertama Meshewiki (pimpinan Karensky) adalah menjunjung kehormatan Rusia dengan menyerang Jerman (Pada perang dunia 1) namun gagal. Hal ini yang menyebabkan hilangnya kepercayaan rakyat kepada Meshewiki.

2.Revolusi Oktober 1917
-Kaum Bolshevik memanfaatkan keadaan dan mendapatkan simpati serta dukungan masyarakat.
-Kaum Bolshevik mengadakan Wajib Militer kepada pekerja (Pengawal Merah) di bawah pimpinan Trotsky.
-Revolusi di bawah pimpinan Lenin yang menyerukan pembentukan Republik Soviet.
-Pada 25 Oktober 1917 Pemerintahan Menasehatiku berhasil digulingkan.


D.Akibat Revolusi
1.Bidang Pemerintahan
-Dihapuskannya sistem pemerintahan Tsar Nicolas II yang reaksioner.
-Rusia menjadi negara serikat berbentuk Republik dengan nama USSR dan Moskow sebagai Ibukota Negara.

2. Bidang Ekonomi
-Pertanian dan perindustrian nasionalisasi.
-Kantor, pabrik, bank, dan jalan nasionalisasi.

3.Bidang Ideologi.
-Paham komunis menyebar ke seluruh dunia.



Rusia di Bawah Pimpinan Lenin (1917-1924)

a.Bidang Pemerintahan.
-Merubah negaranya menjadi diktator militer.
-Membentuk Undang undang baru.
-Bentuk negara Rusia adalah Republik dengan nama Republik Sosialis Uni Soviet / Union of Soviet Sosialis Republics(USSR) yang terdiri atas Ukraina, Belarusia, Armenia, Azerbaijan, dan Rusia (30-12-1922)

b. Bidang Ekonomi 
-Mensosialisasikan tanah, industri, bank, dan jalan kereta api.
-Menciptakan New Economics Policy(NEP) dimana hasil bumi dapat dijual bebas.

c. Bidang Ideologi
-Rusia berbentuk Comitern (perkumpulan Komunis Internasional) unutk menyebarkan paham komunis. 






Mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam pengetikan teks(typo). Thank you for visiting.

Selasa, 26 Agustus 2014

Renaissance

Latar belakang timbulnya Renaissance jika dilihat dari beberapa aspek adalah kondisi sosial, budaya, politik, dan ekonomi Abad Pertengahan.

Kondisi sosial

Saat itu kehidupan masyarakat Eropa sangat terikat pada doktrin gereja. Segala kegiatan kehidupan ditujukan untuk akhirat. Masyarakat kehilangan kebebasan untuk menentukan pribadinya, dan kehilangan harga dirinya. Kehidupan manusia tidak tenteram karena senantiasa diintip oleh intelijen gereja, sehingga menimbulkan sikap saling mencurigai dalam masyarakat.

Kondisi budaya

Terjadi pembatasan kebebasan seni dalam arti bahwa seni hanya tentang tokoh-tokoh Injil dan kehebatan gereja. Semua kreasi seni ditujukan kepada kehidupan akhirat sehingga budaya tidak berkembang. Demikian pula dalam bidang ilmu pengetahuan karena segala kebenaran hanya kebenaran gereja.

Kondisi politik

Raja yang secara teoritis merupakan pusat kekuasaan politik dalam negara, kenyataannya hanya menjadi juru damai. Kekuasaan politik ada pada kelompok bangsawan dan kelompok gereja. Keduanya memiliki pasukan militer yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melancarkan ambisinya. Adakalanya kekuatan militer kaum bangsawan dan kaum gereja lebih kuat dari kekuatan militer milik raja.

Kondisi ekonomi

Berlaku sistem ekonomi tertutup, yang menguasai perekonomian hanya golongan penguasa. Kondisi-kondisi di atas menyebabkan masyarakat Eropa terkungkung dan tidak memiliki harga diri yang layak sebagai manusia. Oleh karena itu timbullah upaya-upaya untuk keluar dari keadaan tersebut.

Perubahan-perubahan yang terjadi akibat upaya untuk keluar dari kondisi Abad Pertengahan menjadi latar belakang langsung munculnya Renaissance, sebagai berikut:

Kehidupan sosial masyarakat Eropa yang tidak lagi mau terbelenggu oleh ikatan gereja. Mereka memalingkan diri dari kehidupan akhirat kepada keduniaan sehingga pengaruh gereja merosot. Kehidupan materialistis semakin berkembang mendesak kehidupan keagamaan.

Masyarakat berlomba-lomba memasuki kawasan kota dagang dan kota industri, menjadi buruh dengan tujuan berusaha merubah kehidupan ekonomi ke arah yang lebih baik. Petani-petani yang pada Abad Pertengahan setia mengerjakan tanah para bangswan feodal, kini hilang berganti dengan golongan masyarakat baru yang disebut buruh pabrik. Seiring dengan laju urbanisasi, berubah pula fungsi kota dari fungsi politis menjadi juga pusat perdagangan dan industri. Munculnya kaum borjuis sebagai kelompok baru yang kaya dan mampu menyaingi kaum bangsawan. Kelompok borjuis yang menguasai perdagangan tidak suka pada kelompok bangsawan dan gereja, sehingga hanya mau membayar pajak kepada raja. Akhirnya raja kembali memegang kekuasaan politik tertinggi yang ditaati perintahnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Naskah-naskah ilmu pengetahuan Yunani dan Romawi Kuno dijumpai kembali oleh masyarakat Barat, dibawa oleh ilmuwan yang lari dari Konstantinopel ke Italia setelah Konstantinopel jatuh ke tangan Turki. Timbulnya kota-kota dagang yang makmur akibat perdagangan mengubah perasaan pesimistis (zaman Abad Pertengahan) menjadi optimistis. Hal ini juga menyebabkan dihapuskannya sistem stratifikasi sosial masyarakat agraris yang feodalistik. Maka kebebasan untuk melepaskan diri dari ikatan feodal menjadi masyarakat yang bebas. Termasuk kebebasan untuk melepaskan diri dari ikatan agama sehingga menemukan dirinya sendiri dan menjadi fokus pada kemajuan diri sendiri. Antroposentrisme menjadi pandangan hidup dengan humanisme menjadi pegangan sehari-hari. Selain itu adanya dukungan dari keluarga saudagar kaya semakin menggelorakan semangat Renaissance sehingga menyebar ke seluruh Italia dan Eropa.

Apa itu Renaisancce ?? Renaisancce adalah suatu periode sejarah yang mencapai titik puncaknya kurang lebih pada tahun 1500 atau sekitar abad 15 dan 16 M. Perkataan "renaisans" berasal dari bahasa Perancis renaissance yang artinya adalah "Lahir Kembali" atau "Kelahiran Kembali". Yang dimaksudkan biasanya adalah kelahiran kembali budaya klasik terutama budaya Yunani kuno dan budaya Romawi kuno. Namun zaman sekarang hal ini bisa menyangkut segala hal.

Masa ini ditandai oleh kehidupan yang cemerlang di bidang seni, pemikiran maupun kesusastraan yang mengeluarkan Eropa dari kegelapan intelektual abad pertengahan. Masa Renaissance bukan suatu perpanjangan yang berkembang secara alami dari abad pertengahan, melainkan sebuah revolusi budaya, suatu reaksi terhadap kakunya pemikiran serta tradisi Abad pertengahan.

Dilihat dari definisinya, kata "renaissance" menyiratkan sebuah pembangunan kembali atau kebangkitan. Periode yang dikenal sebagai renaissance dipandang sebagai sebagai penemuan kembali cerahnya peradaban Yunani dan Romawi (yang dianggap sebagai "klasik") ketika keduanya mengalami masa keemasan. Faktanya, sekalipun semasa Renaissance banyak orang membaca kesusasteraan klasik dan mempertimbangkan kembali pemikiran klasik, esensi yang sebenarnya dari renaissance adalah lahirnya banyak pembaharuan maupun penciptaan. Universitas tumbuh menjamur di seantro Eropa, dan penyebaran gagasan tiba-tiba muncul serempak.

Zaman renaissance ini sering juga di sebut sebagai zaman humanisme. Maksud ungkapan ini adalah manusia diangkat dari abad pertengahan. Pada abad pertengahan itu manusia dianggap kurang dihargai sebagai manusia. Kebenaran diukur berdasarkan ukuran dari gereja (kristen), bukan menurut ukuran yang dibuat oleh manusia. Humanisme menghendaki ukuran haruslah dari manusia. Karena manusia mempunyai kemampuan berfikir, maka humanisme menganggap manusia mampu mengatur dirinya dan dunia. Jadi ciri utama renaissance adalah humanisme, individualisme lepas dari Agama (tidak mau di atur oleh agama), empirisme (zaman kebebasan dalam pengembangan ilmu pengetahuan) dan rasionalisme (kebebasan dalam mengembangkan fikiran).



Mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam pengetikan teks(typo). Thank you for visiting.

Hak persamaan di muka hukum

A. Kasus-kasus Pelanggaran Hukum

Masih ingatkah anda dengan kasus yang menimpa nenek Minah yang dituduh mencuri 3 kilogram kakao, padahal kenyataannya beliau hanya mngambil 3 buah kakao yang telah jatuh dari pohonnya Wanita berusia 55 tahun itu adalah warga Dusun Sidohar-jo Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Ulahnya yang mencuri tiga butir kakao di kebun milik PT Rumpun Sari Antam senilai Rp 2.000,00 pada Agustus 2008 telah membuatnya harus berurusan dengan hukum. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari kurungan penjara, serta masa percobaan 30 hari. Putusan itu muncul di tengah sengkarut kasus korupsi mega miliar di Jakarta, Bank Century. Spontan muncul tanda tanya besar di benak publik. Mengapa aparat penegak hukum kita begitu cepat dan responsif menangani kasus pencurian seperti yang dilakukan Nenek Minah, sementara kasus pencurian uang negara alias korupsi yang melibatkan pejabat negara begitu sulit terungkap?

Masih banyak kasus-kasus seperti diatas yang kebanyakan menimpa rakyat kecil. Sebut saja kasus pencurian buah semangka yang hanya satu buah dan berbuntut ke meja hijau. Begitu mudahnya aparat hukum memvonisnya. Namun, mengapa aparat kurang responsive untuk menindak para koruptor. Sungguh ironis memang, Negara yang menjunjung tinggi hukum seperti republic Indonesia ini ternyata hukum-hukum yang trecantum dalam pasal-pasal tersebut tidak berlaku bagi rakyat kecil?

Lantas, untuk apa pasal-pasal tersebut dibuat kalau tidak memihak pada seluruh rakyat di Indonesia?

Dengan alasan menegakkan hukum positif, aparat hukum begitu cepat dan tangkas menjerat si miskin. Hukum terasa kaku, kejam, dan menakutkan bagi rakyat kecil. Terlebih dengan segala keterbatasan mereka tidak mampu membayar pembela hukum layaknya para koruptor.

Aparat penegak hukum terlihat sangat konsisten bila mengusut bahkan memenjarakan warga miskin, bahkan tak jarang juga menggunakan pasal tindak pidana secara berlebihan. Tapi bagaimana dengan perlakuan terhadap para koruptor, para perampok uang negara, para penyalah guna wewenang dan kekuasaan? Bahkan dalam beberapa kasus para koruptor hanya mendapatkan hukuman percobaan dengan alasan kerugian yang ditimbulkan sudah dikembalikan.

Sementara perlakuan berbeda berlaku para para pejabat dan koruptor kakap yang terindikasi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum sering terlihat “salah tingkah” saat berhadapan dengan para pejabat dan pemilik akses ekonomi dan politik. Hukum tiba-tiba menjadi rumit dan berliku ketika berhadapan dengan para pejabat atau pengusaha. Gerakan penegak hukum pun terasa begitu lamban jika menghadapi mereka. Salah satu contoh, Anggodo Widjojo, yang diduga merekayasa proses hukum lewat percakapannya melalui telepon berkaitan dengan kasus dugaan penyuapan KPK masih bebas berkeliaran. Lainnya Anggoro Widjojo, tersangka korupsi pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, sampai hari ini masih tak tersentuh hukum.

Idealnya dalam negara hukum (rechtsstaat) negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini tersirat di dalam persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang. Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment).

Namun prakteknya, konflik antara suatu kepentingan dan kepentingan lain yang berposisi sebagai antitesisnya. Seperti kita ketahui banyak faktor di luar hukum yang turut menentukan bagaimana hukum senyatanya dijalankan. Hukum yang dituliskan (law in abstracto) tidak selalu sama dengan hukum dalam praktek (law in concreto). Hukum dalam prakteknya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum (extra-legal factors). Hukum, meski dipercaya memiliki nilai-nilai dan makna yang maha penting dalam menata kehidupan sosial, ia tetap sebagai hasil dari pergesakan dan tarik-menarik representasi politik, ekonomi yang memiliki kekuasaan tertentu dalam memengaruhinya.

Sungguh disayangkan memang, contoh-contoh kasus diatas tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 28 D ayat 1, yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

B. Persamaan Dihadapan Hukum

Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu tanpa membedakan latar belakangnya, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law).

Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Perundang-undangan Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat Burgelijke Wetboek (KUHPerdata) dan Wetboek van Koophandel voor Indonesie (KUHDagang) pada 30 April 1847 melalui Stb. 1847 No. 23. Tapi pada masa kolonial itu, asas ini tidak sepenuhnya diterapkan karena politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum Islam dan hukum adat disamping hukum kolonial.

Persamaan di hadapan hukum harus diartikan secara dinamis dan tidak diartikan secara statis. Artinya, kalau ada persamaan di hadapan hukum bagi semua orang maka harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment) bagi semua orang. Jika ada dua orang bersengketa datang ke hadapan hakim, maka mereka harus diperlakukan sama oleh hakim tersebut (audi et alteram partem).

Persamaan di hadapan hukum yang diartikan secara dinamis ini dipercayai akan memberikan jaminan adanya akses untuk memperoleh keadilan (access to justice) bagi semua orang tanpa memperdulikan latar belakangnya. Menurut Aristoteles, keadilan harus dibagikan oleh negara kepada semua orang, dan hukum yang mempunyai tugas menjaganya agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa kecuali. Apakah orang mampu atau fakir miskin, mereka sama untuk memperoleh akses kepada keadilan.

Perolehan pembelaan dari seorang advokat atau pembela umum (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang sangat mendasar bagi setiap orang dan oleh karena itu merupakan salah satu syarat untuk memperoleh keadilan bagi semua orang (justice for all). Kalau seorang yang mampu mempunyai masalah hukum, ia dapat menunjuk seorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Sebaliknya seorang yang tergolong tidak mampu juga harus memperoleh jaminan untuk meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum (public defender) sebagai pekerja di lembaga bantuan hukum (legal aid institute) untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Tidak adil kiranya bilamana orang yang mampu saja yang dapat memperoleh pembelaan oleh advokat dalam menghadapi masalah hukum. Sedangkan fakir miskin tidak memperoleh pembelaan hanya karena tidak sanggup membayar uang jasa (fee) seorang advokat yang tidak terjangkau oleh mereka. Kalau ini sampai terjadi maka asas persamaan di hadapan hukum tidak tercapai.

Selain itu fakir miskin yang frustrasi dan tidak puas karena tidak memperoleh pembelaan dari organisasi bantuan hukum akan mudah terperangkap dalam suatu gejolak sosial (social upheaval) antara lain melakukan kekerasan, huru-hara, dan pelanggaran hukum sebagaimana dinyatakan Von Briesen sebagai berikut:

“Legal aid was vital because it keeps the poor satisfied, because it establishes and protects their rights; it produces better workingmen and better workingwomen, better house servants; it antagonizes the tendency toward communism; it is the best argument against the socialist who cries that the poor have no rights which the rich are bound to respect.”

Keadaan ini tentunya tidak nyaman bagi semua orang karena masih melihat fakir miskin di sekitarnya yang masih frustrasi. Melihat kepada kondisi sekarang, fakir miskin belum dapat memperoleh bantuan hukum secara memadai, walaupun pada tahun 2003 Undang-Undang Advokat telah diundangkan. Undang-Undang Advokat ini memang mengakui bantuan hukum sebagai suatu kewajiban advokat, namun tidak menguraikan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan bantuan hukum dan bagaimana memperolehnya. Yang terjadi selama ini adalah adanya kesemrawutan dalam konsep bantuan hukum dalam bentuk ada kantor-kantor advokat yang mengaku sebagai lembaga bantuan hukum tetapi sebenarnya berpraktik komersial dan memungut fee, yang menyimpang dari konsep pro bono publico yang sebenarnya merupakan kewajiban dari advokat. Selain kantor advokat mengaku sebagai organisasi bantuan hukum juga ada organisasi bantuan hukum yang berpraktik komersial dengan memungut fee untuk pemberian jasa kepada kliennya dan bukan diberikan kepada fakir miskin secara pro bono publico.

Kesemrawutan pemberian bantuan hukum yang terjadi selama ini adalah karena belum adanya konsep bantuan hukum yang jelas. Untuk mengatasi kesemrawutan tersebut maka perlu dibentuk suatu undang-undang bantuan hukum yang mengatur secara jelas, tegas, dan terperinci mengenai apa fungsi bantuan hukum, organisasi bantuan hukum, tata cara untuk memperoleh bantuan hukum, siapa yang memberikan, siapa yang berhak memperoleh bantuan hukum, dan kewajiban negara untuk menyediakan dana bantuan hukum sebagai tanggung jawab konstitusional. Keberadaan undang-undang bantuan hukum digunakan untuk merekayasa masyarakat c.q. fakir miskin agar mengetahui hak-haknya dan mengetahui cara memperoleh bantuan hukum.

C. Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Salah satu asas hukum acara pidana yang paling penting adalah bahwa setiap orang yang berpekara dalam persidangan wajib diberikan bantuan hukum. Hal ini demi menjamin hak-hak orang tersebut dalam melakukan pembelaan dipersidangan. Secara umum ketentuan bantuan hukum sudah cukup baik. Namun dalam hal pelaksanaan bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu masih mengalami beberapa kendala. Sebagai wujud kewajiban Negara dalam melindungi warga negaranya, maka sudah seharusnya Negara juga memiliki kewajiban terhadap warga negaranya yang tersangkut masalah dalam proses peradilan dan tidak memiliki kemampuan untuk membela kepentingannya seorang diri. Negara Indonesia yang menganut paham sebagai Negara kesejahteraan, yaitu Negara menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya maka sudah seharusnya Negara wajib menjamin hak-hak orang tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan hukum nya. Kewajiban Negara untuk memberikan bantuan hukum khususnya kepada mereka yang tidak mampu merupakan bagian yang penting karena hal tersebut telah diamanatkan oleh konstitusional.

Bantuan hukum bukanlah semata-mata pro bono publico work tetapi merupakan suatu kewajiban advokat (duty or obligation). Adalah hak orang miskin untuk memperoleh pembelaan dari advokat atau pembela umum yang bekerja untuk organisasi bantuan hukum.

Sebagai pengakuan hak individu (individual right) maka prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Kalau tidak ada persamaan di hadapan hukum maka sebenarnya hak individu itu sama sekali tidak ada. Persamaan di hadapan hukum tidak mengenal pengecualian seperti jabatan, kedudukan, latar belakang, asal-usul, immunitas, strata sosial-ekonomi, kaya-miskin, ras, etnik, warna kulit, keturunan, budaya dan lain-lain.

Siapa pun harus dianggap sama di hadapan hukum: dapat dituntut di muka hukum, diinterogasi, diselidik, disidik, didakwa, dituntut, ditahan, dihukum, dipenjara dan segala perlakuan hukum yang dibenarkan secara hukum. Semua itu demi tercapainya keadilan (justice).

Kalau orang mampu menyewa dan menunjuk advokat, maka orang miskin pun harus dijamin dalam sistem hukum untuk menunjuk seorang advokat atau pembela umum secara cuma-cuma. Inilah yang dikenal sebagai akses kepada advokat atau pembela umum (access to legal counsel). Pembelaan bagi orang miskin adalah kewajiban bagi advokat dalam rangka aplikasi persamaan dihadapan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Akhirnya keadilan itu ditujukan bagi semua orang (justice for all) dan bukan orang atau kelompok tertentu. Izin presiden bagi anggota DPR, gubernur atau menteri adalah bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Sikap mengenyampingkan persamaan di hadapan hukum dengan memberi kekecualian, privilege, immunitas dan segala bentuk alasan merupakan pengkhianatan terhadap pengakuan atas hak dan kebebasan individu.



Mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam pengetikan teks(typo). Thank you for visiting.