Selasa, 26 Agustus 2014

Renaissance

Latar belakang timbulnya Renaissance jika dilihat dari beberapa aspek adalah kondisi sosial, budaya, politik, dan ekonomi Abad Pertengahan.

Kondisi sosial

Saat itu kehidupan masyarakat Eropa sangat terikat pada doktrin gereja. Segala kegiatan kehidupan ditujukan untuk akhirat. Masyarakat kehilangan kebebasan untuk menentukan pribadinya, dan kehilangan harga dirinya. Kehidupan manusia tidak tenteram karena senantiasa diintip oleh intelijen gereja, sehingga menimbulkan sikap saling mencurigai dalam masyarakat.

Kondisi budaya

Terjadi pembatasan kebebasan seni dalam arti bahwa seni hanya tentang tokoh-tokoh Injil dan kehebatan gereja. Semua kreasi seni ditujukan kepada kehidupan akhirat sehingga budaya tidak berkembang. Demikian pula dalam bidang ilmu pengetahuan karena segala kebenaran hanya kebenaran gereja.

Kondisi politik

Raja yang secara teoritis merupakan pusat kekuasaan politik dalam negara, kenyataannya hanya menjadi juru damai. Kekuasaan politik ada pada kelompok bangsawan dan kelompok gereja. Keduanya memiliki pasukan militer yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melancarkan ambisinya. Adakalanya kekuatan militer kaum bangsawan dan kaum gereja lebih kuat dari kekuatan militer milik raja.

Kondisi ekonomi

Berlaku sistem ekonomi tertutup, yang menguasai perekonomian hanya golongan penguasa. Kondisi-kondisi di atas menyebabkan masyarakat Eropa terkungkung dan tidak memiliki harga diri yang layak sebagai manusia. Oleh karena itu timbullah upaya-upaya untuk keluar dari keadaan tersebut.

Perubahan-perubahan yang terjadi akibat upaya untuk keluar dari kondisi Abad Pertengahan menjadi latar belakang langsung munculnya Renaissance, sebagai berikut:

Kehidupan sosial masyarakat Eropa yang tidak lagi mau terbelenggu oleh ikatan gereja. Mereka memalingkan diri dari kehidupan akhirat kepada keduniaan sehingga pengaruh gereja merosot. Kehidupan materialistis semakin berkembang mendesak kehidupan keagamaan.

Masyarakat berlomba-lomba memasuki kawasan kota dagang dan kota industri, menjadi buruh dengan tujuan berusaha merubah kehidupan ekonomi ke arah yang lebih baik. Petani-petani yang pada Abad Pertengahan setia mengerjakan tanah para bangswan feodal, kini hilang berganti dengan golongan masyarakat baru yang disebut buruh pabrik. Seiring dengan laju urbanisasi, berubah pula fungsi kota dari fungsi politis menjadi juga pusat perdagangan dan industri. Munculnya kaum borjuis sebagai kelompok baru yang kaya dan mampu menyaingi kaum bangsawan. Kelompok borjuis yang menguasai perdagangan tidak suka pada kelompok bangsawan dan gereja, sehingga hanya mau membayar pajak kepada raja. Akhirnya raja kembali memegang kekuasaan politik tertinggi yang ditaati perintahnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Naskah-naskah ilmu pengetahuan Yunani dan Romawi Kuno dijumpai kembali oleh masyarakat Barat, dibawa oleh ilmuwan yang lari dari Konstantinopel ke Italia setelah Konstantinopel jatuh ke tangan Turki. Timbulnya kota-kota dagang yang makmur akibat perdagangan mengubah perasaan pesimistis (zaman Abad Pertengahan) menjadi optimistis. Hal ini juga menyebabkan dihapuskannya sistem stratifikasi sosial masyarakat agraris yang feodalistik. Maka kebebasan untuk melepaskan diri dari ikatan feodal menjadi masyarakat yang bebas. Termasuk kebebasan untuk melepaskan diri dari ikatan agama sehingga menemukan dirinya sendiri dan menjadi fokus pada kemajuan diri sendiri. Antroposentrisme menjadi pandangan hidup dengan humanisme menjadi pegangan sehari-hari. Selain itu adanya dukungan dari keluarga saudagar kaya semakin menggelorakan semangat Renaissance sehingga menyebar ke seluruh Italia dan Eropa.

Apa itu Renaisancce ?? Renaisancce adalah suatu periode sejarah yang mencapai titik puncaknya kurang lebih pada tahun 1500 atau sekitar abad 15 dan 16 M. Perkataan "renaisans" berasal dari bahasa Perancis renaissance yang artinya adalah "Lahir Kembali" atau "Kelahiran Kembali". Yang dimaksudkan biasanya adalah kelahiran kembali budaya klasik terutama budaya Yunani kuno dan budaya Romawi kuno. Namun zaman sekarang hal ini bisa menyangkut segala hal.

Masa ini ditandai oleh kehidupan yang cemerlang di bidang seni, pemikiran maupun kesusastraan yang mengeluarkan Eropa dari kegelapan intelektual abad pertengahan. Masa Renaissance bukan suatu perpanjangan yang berkembang secara alami dari abad pertengahan, melainkan sebuah revolusi budaya, suatu reaksi terhadap kakunya pemikiran serta tradisi Abad pertengahan.

Dilihat dari definisinya, kata "renaissance" menyiratkan sebuah pembangunan kembali atau kebangkitan. Periode yang dikenal sebagai renaissance dipandang sebagai sebagai penemuan kembali cerahnya peradaban Yunani dan Romawi (yang dianggap sebagai "klasik") ketika keduanya mengalami masa keemasan. Faktanya, sekalipun semasa Renaissance banyak orang membaca kesusasteraan klasik dan mempertimbangkan kembali pemikiran klasik, esensi yang sebenarnya dari renaissance adalah lahirnya banyak pembaharuan maupun penciptaan. Universitas tumbuh menjamur di seantro Eropa, dan penyebaran gagasan tiba-tiba muncul serempak.

Zaman renaissance ini sering juga di sebut sebagai zaman humanisme. Maksud ungkapan ini adalah manusia diangkat dari abad pertengahan. Pada abad pertengahan itu manusia dianggap kurang dihargai sebagai manusia. Kebenaran diukur berdasarkan ukuran dari gereja (kristen), bukan menurut ukuran yang dibuat oleh manusia. Humanisme menghendaki ukuran haruslah dari manusia. Karena manusia mempunyai kemampuan berfikir, maka humanisme menganggap manusia mampu mengatur dirinya dan dunia. Jadi ciri utama renaissance adalah humanisme, individualisme lepas dari Agama (tidak mau di atur oleh agama), empirisme (zaman kebebasan dalam pengembangan ilmu pengetahuan) dan rasionalisme (kebebasan dalam mengembangkan fikiran).



Mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam pengetikan teks(typo). Thank you for visiting.

Hak persamaan di muka hukum

A. Kasus-kasus Pelanggaran Hukum

Masih ingatkah anda dengan kasus yang menimpa nenek Minah yang dituduh mencuri 3 kilogram kakao, padahal kenyataannya beliau hanya mngambil 3 buah kakao yang telah jatuh dari pohonnya Wanita berusia 55 tahun itu adalah warga Dusun Sidohar-jo Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Ulahnya yang mencuri tiga butir kakao di kebun milik PT Rumpun Sari Antam senilai Rp 2.000,00 pada Agustus 2008 telah membuatnya harus berurusan dengan hukum. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari kurungan penjara, serta masa percobaan 30 hari. Putusan itu muncul di tengah sengkarut kasus korupsi mega miliar di Jakarta, Bank Century. Spontan muncul tanda tanya besar di benak publik. Mengapa aparat penegak hukum kita begitu cepat dan responsif menangani kasus pencurian seperti yang dilakukan Nenek Minah, sementara kasus pencurian uang negara alias korupsi yang melibatkan pejabat negara begitu sulit terungkap?

Masih banyak kasus-kasus seperti diatas yang kebanyakan menimpa rakyat kecil. Sebut saja kasus pencurian buah semangka yang hanya satu buah dan berbuntut ke meja hijau. Begitu mudahnya aparat hukum memvonisnya. Namun, mengapa aparat kurang responsive untuk menindak para koruptor. Sungguh ironis memang, Negara yang menjunjung tinggi hukum seperti republic Indonesia ini ternyata hukum-hukum yang trecantum dalam pasal-pasal tersebut tidak berlaku bagi rakyat kecil?

Lantas, untuk apa pasal-pasal tersebut dibuat kalau tidak memihak pada seluruh rakyat di Indonesia?

Dengan alasan menegakkan hukum positif, aparat hukum begitu cepat dan tangkas menjerat si miskin. Hukum terasa kaku, kejam, dan menakutkan bagi rakyat kecil. Terlebih dengan segala keterbatasan mereka tidak mampu membayar pembela hukum layaknya para koruptor.

Aparat penegak hukum terlihat sangat konsisten bila mengusut bahkan memenjarakan warga miskin, bahkan tak jarang juga menggunakan pasal tindak pidana secara berlebihan. Tapi bagaimana dengan perlakuan terhadap para koruptor, para perampok uang negara, para penyalah guna wewenang dan kekuasaan? Bahkan dalam beberapa kasus para koruptor hanya mendapatkan hukuman percobaan dengan alasan kerugian yang ditimbulkan sudah dikembalikan.

Sementara perlakuan berbeda berlaku para para pejabat dan koruptor kakap yang terindikasi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum sering terlihat “salah tingkah” saat berhadapan dengan para pejabat dan pemilik akses ekonomi dan politik. Hukum tiba-tiba menjadi rumit dan berliku ketika berhadapan dengan para pejabat atau pengusaha. Gerakan penegak hukum pun terasa begitu lamban jika menghadapi mereka. Salah satu contoh, Anggodo Widjojo, yang diduga merekayasa proses hukum lewat percakapannya melalui telepon berkaitan dengan kasus dugaan penyuapan KPK masih bebas berkeliaran. Lainnya Anggoro Widjojo, tersangka korupsi pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, sampai hari ini masih tak tersentuh hukum.

Idealnya dalam negara hukum (rechtsstaat) negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini tersirat di dalam persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang. Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment).

Namun prakteknya, konflik antara suatu kepentingan dan kepentingan lain yang berposisi sebagai antitesisnya. Seperti kita ketahui banyak faktor di luar hukum yang turut menentukan bagaimana hukum senyatanya dijalankan. Hukum yang dituliskan (law in abstracto) tidak selalu sama dengan hukum dalam praktek (law in concreto). Hukum dalam prakteknya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum (extra-legal factors). Hukum, meski dipercaya memiliki nilai-nilai dan makna yang maha penting dalam menata kehidupan sosial, ia tetap sebagai hasil dari pergesakan dan tarik-menarik representasi politik, ekonomi yang memiliki kekuasaan tertentu dalam memengaruhinya.

Sungguh disayangkan memang, contoh-contoh kasus diatas tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 28 D ayat 1, yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

B. Persamaan Dihadapan Hukum

Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu tanpa membedakan latar belakangnya, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law).

Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Perundang-undangan Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat Burgelijke Wetboek (KUHPerdata) dan Wetboek van Koophandel voor Indonesie (KUHDagang) pada 30 April 1847 melalui Stb. 1847 No. 23. Tapi pada masa kolonial itu, asas ini tidak sepenuhnya diterapkan karena politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum Islam dan hukum adat disamping hukum kolonial.

Persamaan di hadapan hukum harus diartikan secara dinamis dan tidak diartikan secara statis. Artinya, kalau ada persamaan di hadapan hukum bagi semua orang maka harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment) bagi semua orang. Jika ada dua orang bersengketa datang ke hadapan hakim, maka mereka harus diperlakukan sama oleh hakim tersebut (audi et alteram partem).

Persamaan di hadapan hukum yang diartikan secara dinamis ini dipercayai akan memberikan jaminan adanya akses untuk memperoleh keadilan (access to justice) bagi semua orang tanpa memperdulikan latar belakangnya. Menurut Aristoteles, keadilan harus dibagikan oleh negara kepada semua orang, dan hukum yang mempunyai tugas menjaganya agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa kecuali. Apakah orang mampu atau fakir miskin, mereka sama untuk memperoleh akses kepada keadilan.

Perolehan pembelaan dari seorang advokat atau pembela umum (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang sangat mendasar bagi setiap orang dan oleh karena itu merupakan salah satu syarat untuk memperoleh keadilan bagi semua orang (justice for all). Kalau seorang yang mampu mempunyai masalah hukum, ia dapat menunjuk seorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Sebaliknya seorang yang tergolong tidak mampu juga harus memperoleh jaminan untuk meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum (public defender) sebagai pekerja di lembaga bantuan hukum (legal aid institute) untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Tidak adil kiranya bilamana orang yang mampu saja yang dapat memperoleh pembelaan oleh advokat dalam menghadapi masalah hukum. Sedangkan fakir miskin tidak memperoleh pembelaan hanya karena tidak sanggup membayar uang jasa (fee) seorang advokat yang tidak terjangkau oleh mereka. Kalau ini sampai terjadi maka asas persamaan di hadapan hukum tidak tercapai.

Selain itu fakir miskin yang frustrasi dan tidak puas karena tidak memperoleh pembelaan dari organisasi bantuan hukum akan mudah terperangkap dalam suatu gejolak sosial (social upheaval) antara lain melakukan kekerasan, huru-hara, dan pelanggaran hukum sebagaimana dinyatakan Von Briesen sebagai berikut:

“Legal aid was vital because it keeps the poor satisfied, because it establishes and protects their rights; it produces better workingmen and better workingwomen, better house servants; it antagonizes the tendency toward communism; it is the best argument against the socialist who cries that the poor have no rights which the rich are bound to respect.”

Keadaan ini tentunya tidak nyaman bagi semua orang karena masih melihat fakir miskin di sekitarnya yang masih frustrasi. Melihat kepada kondisi sekarang, fakir miskin belum dapat memperoleh bantuan hukum secara memadai, walaupun pada tahun 2003 Undang-Undang Advokat telah diundangkan. Undang-Undang Advokat ini memang mengakui bantuan hukum sebagai suatu kewajiban advokat, namun tidak menguraikan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan bantuan hukum dan bagaimana memperolehnya. Yang terjadi selama ini adalah adanya kesemrawutan dalam konsep bantuan hukum dalam bentuk ada kantor-kantor advokat yang mengaku sebagai lembaga bantuan hukum tetapi sebenarnya berpraktik komersial dan memungut fee, yang menyimpang dari konsep pro bono publico yang sebenarnya merupakan kewajiban dari advokat. Selain kantor advokat mengaku sebagai organisasi bantuan hukum juga ada organisasi bantuan hukum yang berpraktik komersial dengan memungut fee untuk pemberian jasa kepada kliennya dan bukan diberikan kepada fakir miskin secara pro bono publico.

Kesemrawutan pemberian bantuan hukum yang terjadi selama ini adalah karena belum adanya konsep bantuan hukum yang jelas. Untuk mengatasi kesemrawutan tersebut maka perlu dibentuk suatu undang-undang bantuan hukum yang mengatur secara jelas, tegas, dan terperinci mengenai apa fungsi bantuan hukum, organisasi bantuan hukum, tata cara untuk memperoleh bantuan hukum, siapa yang memberikan, siapa yang berhak memperoleh bantuan hukum, dan kewajiban negara untuk menyediakan dana bantuan hukum sebagai tanggung jawab konstitusional. Keberadaan undang-undang bantuan hukum digunakan untuk merekayasa masyarakat c.q. fakir miskin agar mengetahui hak-haknya dan mengetahui cara memperoleh bantuan hukum.

C. Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Salah satu asas hukum acara pidana yang paling penting adalah bahwa setiap orang yang berpekara dalam persidangan wajib diberikan bantuan hukum. Hal ini demi menjamin hak-hak orang tersebut dalam melakukan pembelaan dipersidangan. Secara umum ketentuan bantuan hukum sudah cukup baik. Namun dalam hal pelaksanaan bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu masih mengalami beberapa kendala. Sebagai wujud kewajiban Negara dalam melindungi warga negaranya, maka sudah seharusnya Negara juga memiliki kewajiban terhadap warga negaranya yang tersangkut masalah dalam proses peradilan dan tidak memiliki kemampuan untuk membela kepentingannya seorang diri. Negara Indonesia yang menganut paham sebagai Negara kesejahteraan, yaitu Negara menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya maka sudah seharusnya Negara wajib menjamin hak-hak orang tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan hukum nya. Kewajiban Negara untuk memberikan bantuan hukum khususnya kepada mereka yang tidak mampu merupakan bagian yang penting karena hal tersebut telah diamanatkan oleh konstitusional.

Bantuan hukum bukanlah semata-mata pro bono publico work tetapi merupakan suatu kewajiban advokat (duty or obligation). Adalah hak orang miskin untuk memperoleh pembelaan dari advokat atau pembela umum yang bekerja untuk organisasi bantuan hukum.

Sebagai pengakuan hak individu (individual right) maka prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Kalau tidak ada persamaan di hadapan hukum maka sebenarnya hak individu itu sama sekali tidak ada. Persamaan di hadapan hukum tidak mengenal pengecualian seperti jabatan, kedudukan, latar belakang, asal-usul, immunitas, strata sosial-ekonomi, kaya-miskin, ras, etnik, warna kulit, keturunan, budaya dan lain-lain.

Siapa pun harus dianggap sama di hadapan hukum: dapat dituntut di muka hukum, diinterogasi, diselidik, disidik, didakwa, dituntut, ditahan, dihukum, dipenjara dan segala perlakuan hukum yang dibenarkan secara hukum. Semua itu demi tercapainya keadilan (justice).

Kalau orang mampu menyewa dan menunjuk advokat, maka orang miskin pun harus dijamin dalam sistem hukum untuk menunjuk seorang advokat atau pembela umum secara cuma-cuma. Inilah yang dikenal sebagai akses kepada advokat atau pembela umum (access to legal counsel). Pembelaan bagi orang miskin adalah kewajiban bagi advokat dalam rangka aplikasi persamaan dihadapan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Akhirnya keadilan itu ditujukan bagi semua orang (justice for all) dan bukan orang atau kelompok tertentu. Izin presiden bagi anggota DPR, gubernur atau menteri adalah bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Sikap mengenyampingkan persamaan di hadapan hukum dengan memberi kekecualian, privilege, immunitas dan segala bentuk alasan merupakan pengkhianatan terhadap pengakuan atas hak dan kebebasan individu.



Mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam pengetikan teks(typo). Thank you for visiting.